You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sungai Rukam I
Sungai Rukam I

Kec Pugaan, Kab Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Sei Rukam I, Sebagai Sarana Informasi dan Transparansi Desa

Jaga Desa, Pengawasan Dana Desa dan Pencegahan Mafia Tanah

Administrator 23 Februari 2023 Dibaca 167 Kali
Jaga Desa, Pengawasan Dana Desa dan Pencegahan Mafia Tanah

SeirukamINews- Program yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Tabalong ini merupakan program unggulan yang diluncurkan langsung oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk bersama-sama dengan kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian lainnya bersinergi mengawal pembangunan di desa.

Program tersebut pada prinsipnya berupa pendampingan terhadap pemerintah desa dalam penggunaan dana desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan anggaran, pelaporan, hingga pertanggung jawaban. Dengan pendampingan melalui “Jaga Desa” tersebut diharapkan penggunaan dana desa di Kabupaten Tabalong terhindar dari penyimpangan.

Sebagai tindaklanjut dari program tersebut, kembali pada Rabu, 22 Februari 2023 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Pugaan dilaksanakan kegiatan sosialisasi Penyuluhan Hukum Program Jaga Desa dalam Pengamanan dan Pengawasan Dana Desa serta Pencegahan Mafia Tanah.

Dimana Mafia Tanah sendiri ialah individu kelompok dan atau badan hukum yang melakukan tindakan dengan sengaja untuk berbuat kejahatan yang dapat menghambat pelaksanaan penanganan kasus pertanahan. Sehingga seringkali bidang lahan yang sudah bersertifikat belum tentu bebas masalah dari kejahatan pembuatan sertifikat tanah palsu sehingga menimbulkan konflik di masyarakat. Sertifikat palsu ini bisa muncul karena praktik mafia tanah yang memalsukan dokumen.

Berikut  tips - tips yang diberikan Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong terkait cara menghindari Mafia Tanah :

  1. Memasang dan menjaga patok tanda batas.
  2. Memelihara tanah dan tidak menelantarkannya.
  3. Menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai peruntukkannya
  4. Menserfitikatkan tanahnya
  5. Melakukan jual beli tanah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  6. Tidak memberikan data Sertifikat atau dokumen pertanahan kepada pihak lain yang tidak berkepentingan.
  7. Jika meragukan apakah sertifikat kita masih atas nama kita atau tidak maka bisa melakukan pengecekan ke BPN.  

Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD, serta aparat desa se Kecamatan Pugaan ini bertujuan untuk lebih mengetahui tentang aturan-aturan yang harus di taati dalam hal pengelolaan dan pengawasan dana desa.

Diundang sebagai narasumber kali ini adalah Ibu Amanda Adelina, SH. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong bersama tim. Dalam paparannya, beliau menyebut bahwa pengelolaan dana desa setiap tahapannya mempunyai celah atau rawan penyimpangan, oleh sebab itu untuk mengelola Dana Desa harus benar benar dilaksanakan dengan baik sesuai dengan aturan.

"Mulai dari tahap perencanaan saat musrenbang tingkat desa, penyusunan RAB hingga dalam bentuk APBDes, kemudian dalam tahap pelaksanaan kegiatan, tahap pembayaran atau pencairan anggaran kegiatan, tahap pelaporan serta tahap pertanggungjawaban, semua mempunyai celah dan rawan penyimpangan," beber Amanda.

Menurutnya, Penyimpangan yang dilakukan oleh oknum kepala desa maupun oknum dari perangkatnya bisa saja karena ada unsur kesengajaan dan bisa juga karena tidak sengaja atau tidak punya niat melakukan penyimpangan. "Namun karena kurangnya pemahaman dalam pengelolaan dana desa sehingga membuat kesalahan yang kesalahan tersebut dapat saja mempunyai unsur kerugian Negara," ujarnya.

"Oleh sebab itu Kejaksaan hadir untuk mencegah hal tersebut, “JAGA DESA” hadir melakukan pengawasan serta memberikan pendampingan, bahkan membuka ruang konsultasi kepada kepala desa beserta perangkatnya," sambungnya.

 

Sumber :

Administrator, 23 Februari 2023 10:20:00,Jaga Desa, Program Kejaksaan dalam Mengawal Dana Desa,

Jaga Desa, Program Kejaksaan dalam Mengawal Dana Desa - Website Resmi Desa Halangan

ilustrasi gambar mafia tanah

Hamenda Kritisi Peran Mafia Tanah Dibalik Pembangunan Sulut | Mangunipost.com