You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sungai Rukam I
Sungai Rukam I

Kec Pugaan, Kab Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Sei Rukam I, Sebagai Sarana Informasi dan Transparansi Desa

Persyaratan Pelayanan Publik

Administrator 04 Januari 2022 Dibaca 455 Kali
Persyaratan Pelayanan Publik

Berikut Jenis layanan serta syarat-syarat yang harus dilengkapi jika melakukan pengurusan surat-menyurat di Kantor Desa Sei Rukam I :

1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)

  1. Sudah berusia 17 tahun/ sudah Nikah
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy Buku Nikah (Bagi yang sudah menikah)
  4. Foto Copy Akta Cerai (Bagi yang pernah menikah dengan status cerai hidup)
  5. Pengantar Dari Desa 

2. Kartu Keluarga (Kartu Keluarga)

  1. KK Asli
  2. Foto Copy KTP Pemohon
  3. Foto Copy Buku Nikah (Bagi yang sudah menikah)
  4. Foto Copy Akta Cerai (Bagi yang pernah menikah dengan status cerai hidup)
  5. Foto Copy IjazahTerakhir
  6. SKPWNI (Bagi penduduk pindah datang)

3. Akta Kelahiran

  1. Fotocopy KK
  2. Foto Copy KTP Orang Tua
  3. Foto Copy Buku Nikah Orang Tua
  4. Asli Surat Keterangan Lahir
  5. Foto Copy IjazahTerakhir 

4. Pindah (SKPWNI)

  1. KK Asli
  2. KTP Asli
  3. Alamat tujuan pindah

5.Pengantar Nikah

  1. Asli KK dan KTP + Foto Copy
  2. Foto Copy KTP Orang Tua
  3. Pas Photo 2x3,3x4 dan 4x6 Masing-masing 4 Lembar latar Biru 
  4. Foto Copy IjazahTerakhir
  5. Asli Akta Cerai + Foto Copy ( Bagi Yang sudah pernah menikah)
  6. Foto Copy Akta Kelahiran
  7. Data Calon Suami/Istri Pemohon

6. Surat Keterangan / Rekomendasi

  1. KTP/Foto Copy KTP yang bersangkutan
  2. KK/Foto Copy KK yang bersangkutan
  3. Foto Usaha Yang Diajukan (Khusus untuk keterangan usaha)
  4. Surat Keterangan Pengalihan Penguasaan Tanah/Hibah/Warisan (Bagi yang mengurus administrasi pertanahan)
  5. Foto Copy KTP Ahli Waris (Bagi yang mengurus administrasi pertanahan)
  6. 10.000 (Hanya dikhususkan bagi administrasi yang membutuhkan materai) 

7. Persyaratan pengurusan akte kelahiran

  1. Surat Keterangan Lahir Dari Rumah Sakit / Bidan / PKM (Jika Ada Jika Tidak Memiliki Ada SPTJM Kelahiran Yang Kami Siapkan)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk orang tua atau KTP elektronik yang bersangkutan jika sudah wajib KTP
  4. Fotokopi Buku Nikah Orang Tua Bagi Yang Memiliki (Jika Tidak Memiliki Ada SPTJM Suami Istri Yang Kami Siapkan)

8. Persyaratan Pengurusan Akte Kematian

  1. Surat Keterangan Kematian Dari Desa
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. KTP Asli

9. Persyaratan Kartu Kartu Identitas Anak Kia

  1. Fotokopi Kartu Keluarga
  2. Fotokopi Akta Kelahiran
  3. Foto Ukuran 2 X 3 Bagi Anak Usia 5 Tahun Keatas

10. PBB (Pajak bumi Bangunan) untuk penerbitan dan perubahan nama

  1. Fotopy KTP 
  2. Bukti Kepemilikan Tanah ( Sertipikat, jual beli, hibah, atau surat keterangan lainnya yang sah)
  3. PBB tahun berjalan
  4. mengetahui batas-batas lokasi 
  5. Pengantar dari kantor desa

11. Pengantar SKCK

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Ukuran 3 X 4 sebanyak 2 Lembar dengan Latar Merah 

untuk Persyaratan rekomendasi dan penerbitan SKCK silahkan datang langsung di kantor POLSEK dengan kelengkapan di bawah : 

         1. POLSEK

  • fotocopy KTP 1 Lembar

  • fotocopy KK 1 Lembar

  • fotocopy Ijazah Terakhir 1 Lembar

  • pas foto ukuran 4x6 => 2 lbr & 2x3 => 1 lbr (pas foto latar merah dan baju Berkera)

    2. POLRES

  • Surat Rekomendasi dari Polsek 1 lembar

  • Fotocopy KK 1 Lembar

  • Fotocopy Akta kelahiran 1 lembar

  • Fotocopy Ijazah terakhir 1 lembar

  • Rumus Sidik Jari

  • pas foto ukuran 4x6 => 3 lbr & 2x3 => 1 lbr (pas foto latar merah dan baju Berkera)