Berikut Jenis layanan serta syarat-syarat yang harus dilengkapi jika melakukan pengurusan surat-menyurat di Kantor Desa Sei Rukam I :
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Sudah berusia 17 tahun/ sudah Nikah
 
- Foto Copy Kartu Keluarga
 
- Foto Copy Buku Nikah (Bagi yang sudah menikah)
 
- Foto Copy Akta Cerai (Bagi yang pernah menikah dengan status cerai hidup)
 
- Pengantar Dari Desa 
 
2. Kartu Keluarga (Kartu Keluarga)
- KK Asli
 
- Foto Copy KTP Pemohon
 
- Foto Copy Buku Nikah (Bagi yang sudah menikah)
 
- Foto Copy Akta Cerai (Bagi yang pernah menikah dengan status cerai hidup)
 
- Foto Copy IjazahTerakhir
 
- SKPWNI (Bagi penduduk pindah datang)
 
3. Akta Kelahiran
- Fotocopy KK
 
- Foto Copy KTP Orang Tua
 
- Foto Copy Buku Nikah Orang Tua
 
- Asli Surat Keterangan Lahir
 
- Foto Copy IjazahTerakhir 
 
4. Pindah (SKPWNI)
- KK Asli
 
- KTP Asli
 
- Alamat tujuan pindah
 
5.Pengantar Nikah
- Asli KK dan KTP + Foto Copy
 
- Foto Copy KTP Orang Tua
 
- Pas Photo 2x3,3x4 dan 4x6 Masing-masing 4 Lembar latar Biru 
 
- Foto Copy IjazahTerakhir
 
- Asli Akta Cerai + Foto Copy ( Bagi Yang sudah pernah menikah)
 
- Foto Copy Akta Kelahiran
 
- Data Calon Suami/Istri Pemohon
 
6. Surat Keterangan / Rekomendasi
- KTP/Foto Copy KTP yang bersangkutan
 
- KK/Foto Copy KK yang bersangkutan
 
- Foto Usaha Yang Diajukan (Khusus untuk keterangan usaha)
 
- Surat Keterangan Pengalihan Penguasaan Tanah/Hibah/Warisan (Bagi yang mengurus administrasi pertanahan)
 
- Foto Copy KTP Ahli Waris (Bagi yang mengurus administrasi pertanahan)
 
- 10.000 (Hanya dikhususkan bagi administrasi yang membutuhkan materai) 
 
7. Persyaratan pengurusan akte kelahiran
- Surat Keterangan Lahir Dari Rumah Sakit / Bidan / PKM (Jika Ada Jika Tidak Memiliki Ada SPTJM Kelahiran Yang Kami Siapkan)
 
- Fotokopi Kartu Keluarga
 
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk orang tua atau KTP elektronik yang bersangkutan jika sudah wajib KTP
 
- Fotokopi Buku Nikah Orang Tua Bagi Yang Memiliki (Jika Tidak Memiliki Ada SPTJM Suami Istri Yang Kami Siapkan)
 
8. Persyaratan Pengurusan Akte Kematian
- Surat Keterangan Kematian Dari Desa
 
- Kartu Keluarga Asli
 
- KTP Asli
 
9. Persyaratan Kartu Kartu Identitas Anak Kia
- Fotokopi Kartu Keluarga
 
- Fotokopi Akta Kelahiran
 
- Foto Ukuran 2 X 3 Bagi Anak Usia 5 Tahun Keatas
 
10. PBB (Pajak bumi Bangunan) untuk penerbitan dan perubahan nama
- Fotopy KTP 
 
- Bukti Kepemilikan Tanah ( Sertipikat, jual beli, hibah, atau surat keterangan lainnya yang sah)
 
- PBB tahun berjalan
 
- mengetahui batas-batas lokasi 
 
- Pengantar dari kantor desa
 
11. Pengantar SKCK
- Foto Copy KTP
 
- Foto Ukuran 3 X 4 sebanyak 2 Lembar dengan Latar Merah 
 
untuk Persyaratan rekomendasi dan penerbitan SKCK silahkan datang langsung di kantor POLSEK dengan kelengkapan di bawah : 
         1. POLSEK
- 
fotocopy KTP 1 Lembar
 
- 
fotocopy KK 1 Lembar
 
- 
fotocopy Ijazah Terakhir 1 Lembar
 
- 
pas foto ukuran 4x6 => 2 lbr & 2x3 => 1 lbr (pas foto latar merah dan baju Berkera)
2. POLRES
 
- 
Surat Rekomendasi dari Polsek 1 lembar
 
- 
Fotocopy KK 1 Lembar
 
- 
Fotocopy Akta kelahiran 1 lembar
 
- 
Fotocopy Ijazah terakhir 1 lembar
 
- 
Rumus Sidik Jari
 
- 
pas foto ukuran 4x6 => 3 lbr & 2x3 => 1 lbr (pas foto latar merah dan baju Berkera)
 
					 
								
Admin
16 Desember 2022 15:05:51
Terima kasih pak, atas kunjungannya dan masukkannya, akan sambil kami benahi untuk kedepannya dan bisa...