Berikut Jenis layanan serta syarat-syarat yang harus dilengkapi jika melakukan pengurusan surat-menyurat di Kantor Desa Sei Rukam I :
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Sudah berusia 17 tahun/ sudah Nikah
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy Buku Nikah (Bagi yang sudah menikah)
- Foto Copy Akta Cerai (Bagi yang pernah menikah dengan status cerai hidup)
- Pengantar Dari Desa
2. Kartu Keluarga (Kartu Keluarga)
- KK Asli
- Foto Copy KTP Pemohon
- Foto Copy Buku Nikah (Bagi yang sudah menikah)
- Foto Copy Akta Cerai (Bagi yang pernah menikah dengan status cerai hidup)
- Foto Copy IjazahTerakhir
- SKPWNI (Bagi penduduk pindah datang)
3. Akta Kelahiran
- Fotocopy KK
- Foto Copy KTP Orang Tua
- Foto Copy Buku Nikah Orang Tua
- Asli Surat Keterangan Lahir
- Foto Copy IjazahTerakhir
4. Pindah (SKPWNI)
- KK Asli
- KTP Asli
- Alamat tujuan pindah
5.Pengantar Nikah
- Asli KK dan KTP + Foto Copy
- Foto Copy KTP Orang Tua
- Pas Photo 2x3,3x4 dan 4x6 Masing-masing 4 Lembar latar Biru
- Foto Copy IjazahTerakhir
- Asli Akta Cerai + Foto Copy ( Bagi Yang sudah pernah menikah)
- Foto Copy Akta Kelahiran
- Data Calon Suami/Istri Pemohon
6. Surat Keterangan / Rekomendasi
- KTP/Foto Copy KTP yang bersangkutan
- KK/Foto Copy KK yang bersangkutan
- Foto Usaha Yang Diajukan (Khusus untuk keterangan usaha)
- Surat Keterangan Pengalihan Penguasaan Tanah/Hibah/Warisan (Bagi yang mengurus administrasi pertanahan)
- Foto Copy KTP Ahli Waris (Bagi yang mengurus administrasi pertanahan)
- 10.000 (Hanya dikhususkan bagi administrasi yang membutuhkan materai)
7. Persyaratan pengurusan akte kelahiran
- Surat Keterangan Lahir Dari Rumah Sakit / Bidan / PKM (Jika Ada Jika Tidak Memiliki Ada SPTJM Kelahiran Yang Kami Siapkan)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk orang tua atau KTP elektronik yang bersangkutan jika sudah wajib KTP
- Fotokopi Buku Nikah Orang Tua Bagi Yang Memiliki (Jika Tidak Memiliki Ada SPTJM Suami Istri Yang Kami Siapkan)
8. Persyaratan Pengurusan Akte Kematian
- Surat Keterangan Kematian Dari Desa
- Kartu Keluarga Asli
- KTP Asli
9. Persyaratan Kartu Kartu Identitas Anak Kia
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Foto Ukuran 2 X 3 Bagi Anak Usia 5 Tahun Keatas
10. PBB (Pajak bumi Bangunan) untuk penerbitan dan perubahan nama
- Fotopy KTP
- Bukti Kepemilikan Tanah ( Sertipikat, jual beli, hibah, atau surat keterangan lainnya yang sah)
- PBB tahun berjalan
- mengetahui batas-batas lokasi
- Pengantar dari kantor desa
11. Pengantar SKCK
- Foto Copy KTP
- Foto Ukuran 3 X 4 sebanyak 2 Lembar dengan Latar Merah
untuk Persyaratan rekomendasi dan penerbitan SKCK silahkan datang langsung di kantor POLSEK dengan kelengkapan di bawah :
1. POLSEK
-
fotocopy KTP 1 Lembar
-
fotocopy KK 1 Lembar
-
fotocopy Ijazah Terakhir 1 Lembar
-
pas foto ukuran 4x6 => 2 lbr & 2x3 => 1 lbr (pas foto latar merah dan baju Berkera)
2. POLRES
-
Surat Rekomendasi dari Polsek 1 lembar
-
Fotocopy KK 1 Lembar
-
Fotocopy Akta kelahiran 1 lembar
-
Fotocopy Ijazah terakhir 1 lembar
-
Rumus Sidik Jari
-
pas foto ukuran 4x6 => 3 lbr & 2x3 => 1 lbr (pas foto latar merah dan baju Berkera)
Admin
16 Desember 2022 22:05:51
Terima kasih pak, atas kunjungannya dan masukkannya, akan sambil kami benahi untuk kedepannya dan bisa...