OpenSID merupakan aplikasi bersifat Open Source. Dikembangkan oleh OpenDesa demi mendukung keterbukaan informasi dan digitalisasi Desa diseluruh Indonesia
Tema Pusako merupakan Tema atau Theme Premium resmi Aplikasi OpenSID. Layout dan design perpaduan modern dan minimalis. Responsive terhadap semua jenis layar. Memiliki 12 pilihan warna primer. Dilengkapi fitur-fitur bawaan dari OpenSID serta fitur tambahan sebagai pendukung
Desa Sungai Rukam I berada di Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
Dengan data populasi penduduk,
505 orang penduduk laki-laki dan
459 orang penduduk perempuan
Identitas Desa
Kode Desa
:
6309092004
Kode Kecamatan
:
630909
Kode Kabupaten
:
6309
Kode Provinsi
:
63
Kode Pos
:
71554
Kantor Desa
Jln A. Yani RT 03 Desa Sungai Rukam I, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong - Kalimantan Selatan
SeiRukamNews – Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tabalong melakukan penyerahan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 di Desa Sei Rukam I Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong, Rabu (21/12/2022).
Berlangsung di Kantor Kepala Desa Sei Rukam I, Tim BPN Kabupaten Tabalong menyerahkan 100 (seratus) sertifikat kepada penerima sertifikat tanah untuk program PTSL tahun 2022. Hal ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.
Dilansir di laman Facebook Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong juga menjelaskan :
“Program PTSL ini banyak memberi manfaat bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Tabalong salah satunya menghindari Sengketa, Konflik dan perkara pertanahan serta memberikan jaminan dan kepastian hukum untuk pemiliknya”.
Sertifikasi program PTSL ini bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum, dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta terbuka dan akuntabel. tidak adanya sertifikat tanah bisa sangat berpotensi menjadi masalah. Hal ini sudah banyak kasus sengketa tanah dan sengketa lahan terjadi atas tidak adanya sertifikat tanah, dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya.
Para masyarakat penerima sertipikat sangat senang dan bahagia menerima sertipikat tanah ini karena dengan sertifikat ini merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah yang telah dimiliki mereka, dimana hal ini dituturkan oleh salah satu warga Desa Sei Rukam I. Bapak H. Hasan Akhmadi menyampaikan terima kasih kepada Kantor Pertanahan atas adanya program PTSL ini hingga menjadi sertifikat yang bisa menjadi kepastian hukum atas aset yang dimiliki warga untuk menghindari masalah yang tidak diinginkan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong yang telah membagikan sertifikat tanah kepada kami untuk mengamankan tanah-tanah kami, supaya dikemudian hari tidak terjadi permasalahan yang tidak diinginkan”. Tuturnya.
Dilain waktu Kepala Desa Sei Rukam I juga perpesan kepada warga Sei Rukam I yang telah menerima untuk dapat menjaga baik sertifikat tanah yang telah diberikan dan dapat memberdayakan tanah yang telah dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan.
“Uang adalah hamba yang baik, namun ia adalah tuan yang buruk. (Francis Bacon)”
Desa Sungai Rukam I berada di Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
Dengan data populasi penduduk,
505 orang penduduk laki-laki dan
459 orang penduduk perempuan
Identitas Desa
Kode Desa
:
6309092004
Kode Kecamatan
:
630909
Kode Kabupaten
:
6309
Kode Provinsi
:
63
Kode Pos
:
71554
Kantor Desa
Jln A. Yani RT 03 Desa Sungai Rukam I, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong - Kalimantan Selatan
Admin
16 Desember 2022 22:05:51
Terima kasih pak, atas kunjungannya dan masukkannya, akan sambil kami benahi untuk kedepannya dan bisa...