You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Sungai Rukam I
Logo Desa Sungai Rukam I
Desa Sungai Rukam I

Kec Pugaan, Kab Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Sei Rukam I, Sebagai Sarana Informasi dan Transparansi Desa

Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Desa

Administrator 13 Juni 2022 Dibaca 1.444 Kali
Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Desa

SeirukamiNews. Kejaksaan Negeri Tabalong melakukan sosialisasi program Peran Kejaksaan Negeri Tabalong Dalam Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa. Melalui program Jaksa Masuk Desa Untuk Membangun Harmoni di Masyarakat ini diharapkan tidak lagi terjadi penyimpangan dana desa di Bumi Tabalong.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong Ibu Amanda Adelina, S.H. beserta tim dari Kejaksaan Negeri Tabalong. Kegiatan itu dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Pugaan, Senin (13/06/2022).

1 (5)

Dalam kegiatan tersebut diundang sebagai peserta seluruh Kepala Desa, Sekdes dan Aparat Desa serta semua Ketua BPD se-Kecamatan Pugaan.

Acara tersebut dimulai jam 09:00 Wita yang dibuka langsung oleh Kasi Pembangunan Kecamatan Pugaan, Bapak H. Amrun Nafi, SE. Dalam sambutannya Kasi Pembangunan  menyampaikan apresiasi dan terima kasih pada Kejaksaan Negeri Tabalong atas terselenggaranya kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum  ini untuk membangun sebuah komunikasi dan gagasan mengenai kewenangan Kepala Desa dalam memimpin serta mengelola dana desa yang harus dijaga bersama-sama untuk memakmurkan masyarakat desa.

2 (6)

Kemudian dalam kesempatan tersebut Ibu Amanda Adelina, S.H. sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung memaparkan Materi dan memberi Arahan terkait aturan-aturan dan hukum pidana korupsi sehingga kepala desa tidak terkena tindak pidana koropsi.

“Program Pengawalan Penggunaan Anggaran Dana Desa bertujuan untuk memperkecil Perkara Kades terkena Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatannya apakah sesuai atau tidak, atau ada penyelewengan atau tidak” Paparnya.

Beliau juga mengungkapkan Penyuluhan hukum ini dilakukan sebagai perpanjangan dari MOU Kejaksaan dengan Kemendes PPDT dan Kemendagri terkait Pengawalan Dana Desa, mengingat pentingnya hukum Pidana Korupsi maka semua Kepala Desa harus tahu agar tidak terjadi penyalahgunaan pengunaan Dana Desa.

“Karena kami telah ada MOU dengan Kementerian dan ini merupakan Bentuk Tanggung Jawab Kejaksaan dalam mengawal Punggunaan Dana Desa sehingga tidak terjadi penyelewengan dan hasil Manfaatnya dapat dirasakan Masyarakat” Ungkapnya.

Asas Hukum

“Kesadaran Hukum Pada Dasarnya ada pada diri setiap manusia. Karenanya asas hukum berbunyi “ Setiap Orang dianggap tahu akan undang-undang” dan “Ketidak-tahuan akan undang-undang tidak merupakan alasan pema’af”

KEJARI TABALONG

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.000.000,00 Rp 1.287.586.535,43
0.23%
Belanja
Rp 0,00 Rp 1.662.822.503,47
0%
Pembiayaan
Rp 375.235.968,04 Rp 375.235.968,04
100%

APBD 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 3.000.000,00 Rp 3.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 238.588.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 123.252.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 898.749.000,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 18.600.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 5.397.535,43
0%

APBD 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 911.817.768,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 471.435.700,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 113.026.500,04
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 139.665.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 26.877.535,43
0%