SeiRukamINews -- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Sebagai wujud keterbukaan dan tranparansi ke publik, Pemerintah Desa Sei Rukam I menyampaikan informasi APBDes Tahun Anggaran 2023 melalui Spanduk dan Informasi di website resmi Desa Sei Rukam I.
Kepala Desa Sei Rukam I, H. Hasan Asy’ari mengungkapkan publikasi APBDes penting dilakukan secara jujur dan transparan untuk setiap kegiatan dalam APBDes khususnya dalam pengunaan dan pengalokasian Dana Desa serta kegiatan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama dengan Pemerintah Desa Sei Rukam I bertempat di Kantor Kepala Desa Sei Rukam I, menggelar dan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023. Kamis, 22 Desember 2022.
APBDes disusun berdasarkan Perdes Rencana Kerja Pemerintah ( RKP ) Desa yang sudah ditetapkannya. Sedangkan RKP Desa merupakan penjabaran rencana tahunan dari Perdes RPJMDes ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ) sebagai perencanaan jangka menengah desa enam tahunan.
Peraturan Terkait APBDes Tahun 2023:
Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 08 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu :
1. Pemulihan Ekonomi Nasional Sesuai Kewenangan Desa.
- Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDesa / BUMDesa Bersama
- Pengembangan Desa wisata
- Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUMDesa /BUMDesa Bersama.
2. Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa
- Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun.
- Ketahanan pangan nabati hewani
- Pencegahan dan penurunan
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa
- Peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
- Perluasan akses kesehatan sesuai kewenangan desa
- Dana Dana operasional pemerintah desa paling banyak 3%dari daripagu dana desa setiap desa
3. Penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan
- BLT Dana untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
- Mitigasi dan Penanganan Bencana dan Non Alam Sesuai Kewenangan Desa
- Mitigasi dan penanganan bencana alam
- Mitigasi dan penanganan bencana nonalam
ARTIKEL TERKAIT :
Lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2023, silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini:
Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022
Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, diutamakan penggunaannya untuk:
- program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa;
- dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari anggaran Dana Desa;
- program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan Desa; dan
- dukungan program sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada Badan Usaha Milik Desa, program kesehatan termasuk penanganan stunting, pariwisata skala desa sesuai dengan potensi karakteristik desa, serta program atau kegiatan lain.
Berikut kami bagikan Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa
Kemudian dijelaskan lebih lannjut dalam Pasal 36 tersebut dijelaskan Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dan Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.
Lebih lanjut Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
- kehilangan mata pencaharian;
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/ atau difabel;
- tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; atau
- rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Kemudian dalam pengelolaannya di atur dengan jelas dalam Peraturan Bupati Tabalong Nomor 49 Tahun 2022 sehingga mudah dipahami dan dilaksanakan.
Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Sei Rukam I Tahun Anggaran 2023. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes, maka terdapat beberapa kegiatan yang ditunda penganggaran dan pelaksanaannya di tahun 2023. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Kepala Desa dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2023.
Lampiran Peraturan Desa Sei Rukam I Nomor 05 Tahun 2022 tentang APBDesa Sei Rukam I Tahun Anggara 2023 sebagai berikut ini :