SeirukamiNews. Kejaksaan Negeri Tabalong melakukan sosialisasi program Peran Kejaksaan Negeri Tabalong Dalam Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa. Melalui program Jaksa Masuk Desa Untuk Membangun Harmoni di Masyarakat ini diharapkan tidak lagi terjadi penyimpangan dana desa di Bumi Tabalong.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong Ibu Amanda Adelina, S.H. beserta tim dari Kejaksaan Negeri Tabalong. Kegiatan itu dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Pugaan, Senin (13/06/2022).
Dalam kegiatan tersebut diundang sebagai peserta seluruh Kepala Desa, Sekdes dan Aparat Desa serta semua Ketua BPD se-Kecamatan Pugaan.
Acara tersebut dimulai jam 09:00 Wita yang dibuka langsung oleh Kasi Pembangunan Kecamatan Pugaan, Bapak H. Amrun Nafi, SE. Dalam sambutannya Kasi Pembangunan menyampaikan apresiasi dan terima kasih pada Kejaksaan Negeri Tabalong atas terselenggaranya kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum ini untuk membangun sebuah komunikasi dan gagasan mengenai kewenangan Kepala Desa dalam memimpin serta mengelola dana desa yang harus dijaga bersama-sama untuk memakmurkan masyarakat desa.
Kemudian dalam kesempatan tersebut Ibu Amanda Adelina, S.H. sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung memaparkan Materi dan memberi Arahan terkait aturan-aturan dan hukum pidana korupsi sehingga kepala desa tidak terkena tindak pidana koropsi.
“Program Pengawalan Penggunaan Anggaran Dana Desa bertujuan untuk memperkecil Perkara Kades terkena Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatannya apakah sesuai atau tidak, atau ada penyelewengan atau tidak” Paparnya.
Beliau juga mengungkapkan Penyuluhan hukum ini dilakukan sebagai perpanjangan dari MOU Kejaksaan dengan Kemendes PPDT dan Kemendagri terkait Pengawalan Dana Desa, mengingat pentingnya hukum Pidana Korupsi maka semua Kepala Desa harus tahu agar tidak terjadi penyalahgunaan pengunaan Dana Desa.
“Karena kami telah ada MOU dengan Kementerian dan ini merupakan Bentuk Tanggung Jawab Kejaksaan dalam mengawal Punggunaan Dana Desa sehingga tidak terjadi penyelewengan dan hasil Manfaatnya dapat dirasakan Masyarakat” Ungkapnya.
Asas Hukum
“Kesadaran Hukum Pada Dasarnya ada pada diri setiap manusia. Karenanya asas hukum berbunyi “ Setiap Orang dianggap tahu akan undang-undang” dan “Ketidak-tahuan akan undang-undang tidak merupakan alasan pema’af”
KEJARI TABALONG
Admin
16 Desember 2022 22:05:51
Terima kasih pak, atas kunjungannya dan masukkannya, akan sambil kami benahi untuk kedepannya dan bisa...