SeiRukamINews -- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Sebagai wujud keterbukaan dan tranparansi ke publik, Pemerintah Desa Sei Rukam I menyampaikan informasi APBDes Tahun Anggaran 2024 melalui banner dan di website resmi Desa Sei Rukam I.
Kepala Desa Sei Rukam I, H. Hasan Asy’ari mengungkapkan publikasi APBDes penting dilakukan secara jujur dan transparan untuk setiap kegiatan dalam APBDes khususnya dalam pengunaan dan pengalokasian Dana Desa serta kegiatan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
PEMERINTAH DESA SUNGAI RUKAM I
TAHUN ANGGARAN 2024
APBDes 2024 Pelaksanaan
Realisasi | Anggaran
Pendapatan Desa
Rp 404.230.083,30 | Rp 1.996.394.483,30
Belanja Desa
Rp 0,00 | Rp 2.223.532.604,43
Pembiayaan Desa
Rp 257.138.121,13 | Rp 227.138.121,13
APBDes 2024 Pendapatan
Realisasi | Anggaran
Hasil Usaha Desa
Rp 1.000.000,00 | Rp 1.000.000,00
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 | Rp 0,00
Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong Desa
Rp 0,00 | Rp 0,00
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 0,00 | Rp 0,00
Dana Desa
Rp 395.952.600,00 | Rp 659.921.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 0,00 | Rp 64.294.000,00
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 | Rp 1.263.902.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 0,00 | Rp 0,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota Desa
Rp 0,00 | Rp 0,00
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 0,00 | Rp 0,00
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga Desa
Rp 0,00 | Rp 0,00
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp 0,00 | Rp 0,00
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga Desa
Rp 0,00 | Rp 0,00
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya Desa
Rp 5.344.000,00 | Rp 5.344.000,00
Bunga Bank Desa
Rp 1.933.483,30 | Rp 1.933.483,30
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 0,00 | Rp 0,00
APBDes 2024 Pembelanjaan
Realisasi | Anggaran
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 | Rp 1.122.627.139,30
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 | Rp 496.020.870,13
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 | Rp 177.484.595,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 | Rp 398.600.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 | Rp 28.800.000,00
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama dengan Pemerintah Desa Sei Rukam I bertempat di Kantor Kepala Desa Sei Rukam I, menggelar dan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.
APBDes disusun berdasarkan Perdes Rencana Kerja Pemerintah ( RKP ) Desa yang sudah ditetapkan. Sedangkan RKP Desa merupakan penjabaran rencana tahunan dari Perdes RPJMDes ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ) sebagai perencanaan jangka menengah desa enam tahunan.
Peraturan Terkait APBDes Tahun 2024 :
Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa :
Dana Desa diprioritaskan untuk:
- Pembangunan Desa:
- pemenuhan kebutuhan dasar;
- pembangunan sarana dan prasarana Desa;
- pengembangan potensi ekonomi lokal; dan
- pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
- Pemberdayaan Masyarakat Desa:
- penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat;
- penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa;
- pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa;
- pengembangan seni budaya lokal; dan
- penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.
Untuk Rincian Priorotas Penggunaan Dana Desa dibawah ini:
ARTIKEL TERKAIT :
- Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024
Lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022, silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini:
DOWNLOAD BERKAS:
Permendes Nomor 7 Tahun 2023
PMK 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, dapat kami sampaikan hal sebagai berikut:
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 dimaksud merupakan PMK yang berisi pengaturan bersifat umum dan berlaku lebih dari satu tahun, dengan pokok pengaturan meliputi proses penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, dan penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa. Sementara PMK 146 tahun 2023 berisi penetapan rincian Dana Desa setiap Desa TA 2024, dan pengaturan spesifik penyaluran dan penggunaan Dana Desa TA 2024 yang diamanatkan dalam UU APBN TA 2024.
- Mengingat pentingnya informasi yang dimuat dalam kedua PMK tersebut dan perlunya dilakukan percepatan dan perluasan informasi secara resmi melalui laman resmi DJPK, bersama ini disampaikan kedua PMK dimaksud untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DOWNLOAD BERKAS:
Download PMK 145 Tahun 2023
Download PMK 146 Tahun 2023
Kemudian dalam pengelolaannya di atur dengan jelas dalam Peraturan Bupati Tabalong Nomor 77 Tahun 2023 sehingga mudah dipahami dan dilaksanakan.
Lebih lanjut mengenai Peraturan Bupati Tabalong Nomor 77 Tahun 2023, silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini:
DOWNLOAD BERKAS |
Perbup Tabalong No 77 Tahun 2023 (Pedoman Penyusunan APBDes 2024)
Perbup Tabalong No. 78 Tahun 2023 (SBU Di Desa Tahun Anggaran 2024)
Perbup Tabalong No. 62 Tahun 2023 (Perjalanan Dinas Bagi Aparatur Pemerintah Desa Dan Pihak Lainnya)
Perbup Tabalong No. 10 Tahun 2024 (Pedoman Penerapan Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa)
Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2024 (Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa Dan Perangkat Desa Lainnya, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Dan Insentif Rukun Tetangga)
Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Sei Rukam I Tahun Anggaran 2024. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes, maka terdapat beberapa kegiatan yang ditunda penganggaran dan pelaksanaannya di tahun 2024. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Kepala Desa dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2024.
Admin
16 Desember 2022 22:05:51
Terima kasih pak, atas kunjungannya dan masukkannya, akan sambil kami benahi untuk kedepannya dan bisa...