Desa Sungai Rukam I
Kecamatan Pugaan, Kabupaten TABALONG
Transparansi APBDes 2026: Komitmen Keterbukaan Pemerintah Desa Sungai Rukam I kepada Masyarakat

SerawanINews - Pemerintah Desa Sungai Rukam I, Kecamatan Pugaan, melaksanakan publikasi transparansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat serta wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
PEMERINTAH DESA SUNGAI RUKAM I
TAHUN ANGGARAN 2026
Uraian
Anggaran (Rp)
Realisasi (Rp)
Lebih/(Kurang)(Rp)
Persentase (%)
4
PENDAPATAN
4.1
Pendapatan Asli Desa
3.000.000,00
3.000.000,00
0,00
100,00
4.1.1
Hasil Usaha
3.000.000,00
3.000.000,00
0,00
100,00
4.1.2
Hasil Aset
0,00
0,00
0,00
0,00
4.1.3
Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong
0,00
0,00
0,00
0,00
4.1.4
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
0,00
0,00
0,00
0,00
4.2
Transfer Desa
1.279.189.000,00
0,00
1.279.189.000,00
0,00
4.2.1
Dana Desa
238.588.000,00
0,00
238.588.000,00
0,00
4.2.2
Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota
123.252.000,00
0,00
123.252.000,00
0,00
4.2.3
Alokasi Dana Desa
898.749.000,00
0,00
898.749.000,00
0,00
4.2.4
Bantuan Keuangan Provinsi
18.600.000,00
0,00
18.600.000,00
0,00
4.2.5
Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota
0,00
0,00
0,00
0,00
4.3
Pendapatan Lain-Lain Desa
5.397.535,43
0,00
5.397.535,43
0,00
4.3.1
Penerimaan dari Hasil Kerjasama antar Desa
0,00
0,00
0,00
0,00
4.3.2
Penerimaan dari Hasil Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga
0,00
0,00
0,00
0,00
4.3.3
Penerimaan dari Bantuan Perusahaan yang Berlokasi di Desa
0,00
0,00
0,00
0,00
4.3.4
Hibah dan Sumbangan dari Pihak Ketiga
0,00
0,00
0,00
0,00
4.3.5
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Anggaran Sebelumnya yang Mengakibatkan Penerimaan di Kas Desa pada Tahun Anggaran Berjalan
0,00
0,00
0,00
0,00
4.3.6
Bunga Bank
5.397.535,43
0,00
5.397.535,43
0,00
4.3.9
Lain-lain Pendapatan Desa yang Sah
0,00
0,00
0,00
0,00
JUMLAH PENDAPATAN
1.287.586.535,43
3.000.000,00
1.284.586.535,43
0,23
5
BELANJA
5.1
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
911.817.768,00
0,00
911.817.768,00
0,00
5.1.1
Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintah Desa
782.501.880,00
0,00
782.501.880,00
0,00
5.1.2
Sarana dan Prasaran Pemerintah Desa
28.500.000,00
0,00
28.500.000,00
0,00
5.1.3
Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan
7.650.000,00
0,00
7.650.000,00
0,00
5.1.4
Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan
88.765.888,00
0,00
88.765.888,00
0,00
5.1.5
Sub Bidang Pertanahan
4.400.000,00
0,00
4.400.000,00
0,00
5.2
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
471.435.700,00
0,00
471.435.700,00
0,00
5.2.1
Sub Bidang Pendidikan
97.300.000,00
0,00
97.300.000,00
0,00
5.2.2
Sub Bidang Kesehatan
200.752.700,00
0,00
200.752.700,00
0,00
5.2.3
Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
86.073.000,00
0,00
86.073.000,00
0,00
5.2.4
Sub Bidang Kawasan Pemukiman
83.560.000,00
0,00
83.560.000,00
0,00
5.2.5
Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup
0,00
0,00
0,00
0,00
5.2.6
Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
3.750.000,00
0,00
3.750.000,00
0,00
5.2.7
Sub Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
0,00
0,00
0,00
0,00
5.2.8
Sub Bidang Pariwisata
0,00
0,00
0,00
0,00
5.3
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
113.026.500,04
0,00
113.026.500,04
0,00
5.3.1
Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
12.799.844,04
0,00
12.799.844,04
0,00
5.3.2
Kebudayaan dan Keagamaan
83.529.000,00
0,00
83.529.000,00
0,00
5.3.3
Kepemudaan dan Olah Raga
0,00
0,00
0,00
0,00
5.3.4
Kelembagaan Masyarakat
16.697.656,00
0,00
16.697.656,00
0,00
5.4
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
139.665.000,00
0,00
139.665.000,00
0,00
5.4.1
Sub Bidang Kelautan dan Perikanan
0,00
0,00
0,00
0,00
5.4.2
Sub Bidang Pertanian dan Peternakan
48.300.000,00
0,00
48.300.000,00
0,00
5.4.3
Sub Bidang Peningkatan Kapasita Aparatur Desa
84.640.000,00
0,00
84.640.000,00
0,00
5.4.4
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga
0,00
0,00
0,00
0,00
5.4.5
Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM)
6.725.000,00
0,00
6.725.000,00
0,00
5.4.6
Dukungan Penanaman Modal
0,00
0,00
0,00
0,00
5.4.7
Perdagangan dan Perindustrian
0,00
0,00
0,00
0,00
5.5
Penaggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa
26.877.535,43
0,00
26.877.535,43
0,00
5.5.1
Penanggulangan Bencana
5.277.535,43
0,00
5.277.535,43
0,00
5.5.2
Keadaan Darurat
0,00
0,00
0,00
0,00
5.5.3
Mendesak
21.600.000,00
0,00
21.600.000,00
0,00
JUMLAH BELANJA
1.662.822.503,47
0,00
1.662.822.503,47
0,00
SURPLUS / (DEFISIT)
-375.235.968,04
3.000.000,00
-378.235.968,04
-
6
PEMBIAYAAN
6.1
Penerimaan Pembiayaan Desa
375.235.968,04
375.235.968,04
0,00
6.1.1
SILPA Tahun Sebelumnya
375.235.968,04
375.235.968,04
0,00
6.1.2
Pencairan Dana Cadangan
0,00
0,00
0,00
6.1.3
Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang Dipisahkan
0,00
0,00
0,00
6.1.9
Penerimaan Pembiayaan Lainnya
0,00
0,00
0,00
6.2
Pengeluaran Pembiayaan Desa
0,00
0,00
0,00
6.2.1
Pembentukan Dana Cadangan
0,00
0,00
0,00
6.2.2
Penyertaan Modal Desa
0,00
0,00
0,00
6.2.9
Pengeluaran Pembiayaan Lainnya
0,00
0,00
0,00
PEMBIAYAAN NETTO
375.235.968,04
375.235.968,04
0,00
SILPA/SiLPA TAHUN BERJALAN
0,00
378.235.968,04
-378.235.968,04
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang memuat seluruh pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa dalam satu tahun anggaran. APBDes menjadi dasar pelaksanaan seluruh program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sebagai bentuk transparansi kepada publik, Pemerintah Desa Sungai Rukam I menyampaikan informasi APBDes Tahun 2026 melalui pemasangan baleho/banner di tempat strategis desa serta penyebarluasan informasi melalui media sosial desa, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara terbuka arah kebijakan dan penggunaan anggaran desa.
APBDes Tahun 2026 disusun berdasarkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa yang telah ditetapkan sebelumnya.
RKP Desa sendiri merupakan penjabaran rencana tahunan dari Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sebagai dokumen perencanaan pembangunan desa jangka menengah enam tahunan. Dengan demikian, penyusunan APBDes telah melalui tahapan perencanaan yang sistematis, partisipatif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun peraturan yang menjadi dasar penyusunan APBDes Tahun 2026 antara lain:
-
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasoinal Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Download Disini
-
Kebijakan dukungan terhadap Koperasi Desa/Koperasi Merah Putih (Kopdes) sebagai penguatan ekonomi dan kemandirian masyarakat desa. Download Disini
-
Pedoman Penyusunan APBDes Tahun 2026 sesuai ketentuan pemerintah pusat dan daerah.Download Disini
-
Standar Biaya Umum (SBU) Desa Tahun Anggaran 2026 sebagai acuan kewajaran belanja kegiatan desa.Download Disini
Selanjutnya, APBDes Desa Sungai Rukam I Tahun Anggaran 2026 telah ditetapkan melalui Peraturan Desa Nomor 06 Tahun 2025 tentang APBDes Tahun Anggaran 2026 pada tanggal 31 Desember 2025.
Download Contoh Info Grafik APBDes 2026
Melalui publikasi ini, Pemerintah Desa Sungai Rukam I berharap masyarakat dapat mengetahui, mengawasi, serta berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan pembangunan desa. Transparansi pengelolaan keuangan desa diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik, efektivitas pembangunan, serta kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan



Admin
16 Desember 2022 15:05:51
Terima kasih pak, atas kunjungannya dan masukkannya, akan sambil kami benahi untuk kedepannya dan bisa...