Laporan Desa

Transparansi APBDES Tahun 2022

01 Maret 2022

Administrator

206 Kali dibaca

SeiRukamINews -- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Sebagai wujud keterbukaan dan  tranparansi ke publik, Pemerintah Desa Sei Rukam I menyampaikan informasi  APBDes Tahun Anggaran 2022  melalui banner dan di website resmi Desa Sei Rukam I.

Kepala Desa Sei Rukam I, H. Hasan Asy’ari mengungkapkan  publikasi APBDes penting dilakukan secara jujur dan transparan untuk setiap kegiatan dalam APBDes khususnya dalam pengunaan dan pengalokasian Dana Desa serta kegiatan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa.
 
 
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
PEMERINTAH DESA SUNGAI RUKAM I
TAHUN ANGGARAN 2022
Kode Rekening Uraian Kegiatan Anggaran (Rp.) Sumber Dana
4 PENDAPATAN    
4.1 Pendapatan Asli Desa 1.500.000
4.1.1 Hasil Usaha Desa 1.500.000 PAD
4.2 Pendapatan Transfer 1.326.158.000
4.2.1 Dana Desa 687.906.000 DDS
4.2.2 Bagi Hasil Pajak dan Retribusi 62.853.000 PBH
4.2.3 Alokasi Dana Desa 575.399.000 ADD
4.3 Pendapatan Lain-lain 1.575.236
4.3.5 Koreksi Kesalahan Tahun Sebelumnya 0  
4.3.6 Bunga Bank 1.575.236 DLL BB
JUMLAH PENDAPATAN 1.329.233.236
1 BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA 521.935.505
1.1 Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan 468.425.505
1.1.1 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa 57.900.000 ADD
1.1.2 Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa 235.300.000 ADD
1.1.3 Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa 8.598.720 ADD
1.1.4 Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll) 84.406.785 ADD, DLL, PAD
1.1.5 Penyediaan Tunjangan BPD 56.400.000 ADD
1.1.6 Penyediaan Operasional BPD (rapat, ATK, Makan Minum, Pakaian Seragam, Listrik dll) 9.420.000 ADD
1.1.7 Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW 16.400.000 ADD
1.2 Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa 10.920.000  
1.2.1 Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan 7.920.000 ADD
1.2.3 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa 3.000.000 ADD
1.3 Pengelolaan Administrasi Kependudukan, 7.600.000  
1.3.2 Penyusunan, Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa **) 1.000.000 ADD
1.3.5 Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif) 6.600.000 ADD
1.4 Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, 34.990.000 ADD
1.4.1 Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes 9.500.000 ADD
1.4.2 Penyelenggaraan Musyawarah Desa Lainnya (Musdus, rembug desa Non Reguler) 1.750.000 ADD
1.4.3 Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDesa/RKPDesa dll) 15.490.000 ADD
1.4.4 Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dll) 6.450.000 ADD
1.4.7 Penyusunan Laporan Kepala Desa, LPPDesa dan Informasi Kepada Masyarakat 1.800.000 ADD
2 BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 416.545.231  
2.1 Sub Bidang Pendidikan 10.250.000 DDS
2.1.3 Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan Bagi Masyarakat 0.250.000 DDS
2.2 Sub Bidang Kesehatan 261.131.500
2.2.1 Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa 3.000.000 DDS
2.2.2 Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif) 67.800.000 DDS, ADD
2.2.3 Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Untuk Masy, Tenaga dan Kader 13.622.500 DDS
2.2.4 Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 148.924.000 DDS
2.2.6 Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) 12.185.000 ADD, DDS
2.2.7 Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional 12.600.000 DDS
2.2.9 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu 3.000.000 DDS
2.3 Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 88.553.731
2.3.1 Pemeliharaan Jalan Desa 23.250.000 DDS
2.3.7 Pemeliharaan Pemakaman /Situs Bersejarah/Petilasan Milik Desa 1.153.731 DLL
2.3.13 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa 64.150.000 DDS
2.4 Sub Bidang Kawasan Pemukiman 37.400.000
2.4.14 Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK 23.000.000 DDS
2.4.15 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah 14.400.000 PBH
2.6 Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 19.210.000
2.6.2 Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho Dll) 1.000.000 DDS
2.6.3 Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi 18.210.000 DDS
3 BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN 75.278.521
3.1 Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan 15.600.000
3.1.1 Pengadaan/Penyelenggaran Pos Keamanan Desa 15.600.000 PBH
3.2 Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan 33.082.000 PBH, ADD
3.3 Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga 8.346.521 PBH, ADD
3.4 Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat 18.250.000 PAD, ADD
4 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 135.525.000
4.1 Sub Bidang Kelautan dan Perikanan 24.000.000 DDS
4.2 Sub Bidang Pertanian dan Peternakan 65.025.000 DDS
4.3 Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa 46.500.000 ADD
4.3.1 Peningkatan Kapasitas Kepala Desa 11.000.000 ADD
4.3.2 Peningkatan Kapatitas Perangkat Desa 22.000.000 ADD
4.3.3 Peningkatan Kapasitas BPD 13.500.000 ADD
4.7 Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian 0
5 BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA 280.609.424
5.1 Sub Bidang Penanggulangan Bencana 1.760.924 PAD
5.2 Sub Bidang Keadaan Darurat 278.848.500 DDS
5.2.0 Penanganan Keadaan Darurat 278.848.500 DDS
JUMLAH BELANJA 1.429.893.681
SURPLUS / (DEFISIT) -100.660.445
6 PEMBIAYAAN    
6.1 Penerimaan Pembiayaan 100.660.445
PEMBIAYAAN NETTO 100.660.445  
SISA LEBIH / (KURANG) PEMBIAYAAN ANGGARAN 0  

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama dengan Pemerintah Desa Sei Rukam I bertempat di Kantor Kepala Desa Sei Rukam I, menggelar dan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022.

APBDes disusun berdasarkan Perdes Rencana Kerja Pemerintah ( RKP ) Desa yang sudah ditetapkan. Sedangkan RKP Desa merupakan penjabaran rencana tahunan dari Perdes RPJMDes ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ) sebagai perencanaan jangka menengah desa enam tahunan.

 

Peraturan Terkait APBDes Tahun 2022 :

Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

 

ARTIKEL TERKAIT :

Lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022, silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini:

Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk:

  1. program perlindungan sosial berupa BLT Desa;
  2. kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani;
  3. kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Desa;

Berikut kami bagikan Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022.

 

Besaran alokasi Dana Desa yang digunakan untuk membiayai 3 (tiga) prioritas kegiatan dimaksud (Pasal 32 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut:

  1. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
  2. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen); 
  3. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
  4. Program sektor priortas lainnya.

Lebih lanjut mengenai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021, silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini:

Kemudian dalam pengelolaannya di atur dengan jelas dalam Peraturan Bupati Tabalong Nomor 56 Tahun 2021 sehingga mudah dipahami dan dilaksanakan.

Lebih lanjut mengenai Peraturan Bupati Tabalong Nomor 56 Tahun 2021, silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini:

Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Sei Rukam I Tahun Anggaran 2022. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes, maka terdapat beberapa kegiatan yang ditunda penganggaran dan pelaksanaannya di tahun 2022. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Kepala Desa  dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2022.

 

Kirim Komentar

CAPTCHA Image

Komentar Facebook