Berdasarkan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 69 yang menyebutkan bahwa Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APBDesa semester Akhir kepada Bupati melalui Camat dan disebarluaskan kepada masyarakat.
APBDes 2023 Pelaksanaan
Realisasi | Anggaran
Pendapatan Desa
Rp 2.131.788.152,36 | Rp 2.130.376.700,00
Belanja Desa
Rp 1.554.054.031,00 | Rp 1.707.861.459,77
Pembiayaan Desa
Rp 152.424.399,77 | Rp 122.424.399,77
APBDes 2023 Pendapatan
Realisasi | Anggaran
Hasil Usaha Desa
Rp 500.000,00 | Rp 500.000,00
Dana Desa
Rp 862.523.000,00 | Rp 862.523.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 64.664.656,00 | Rp 64.664.656,00
Alokasi Dana Desa
Rp 1.201.113.808,00 | Rp 1.201.113.808,00
Bunga Bank Desa
Rp 2.986.688,36 | Rp 1.575.236,00
APBDes 2023 Pembelanjaan
Realisasi | Anggaran
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.001.775.031,00 | Rp 1.121.245.024,77
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 432.209.000,00 | Rp 457.222.835,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 | Rp 0,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 | Rp 0,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 120.070.000,00 | Rp 129.393.600,00
Maka dengan ini kami sampaikan Laporan Pelaksanaan APBDesa Semester Akhir Tahun Anggaran 2023 untuk Pemerintah Desa Sei Rukam I Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong.
LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
PEMERINTAH DESA SUNGAI RUKAM I
TAHUN ANGGARAN
|
Uraian |
Anggaran (Rp) |
Realisasi (Rp) |
Lebih/(Kurang)(Rp) |
Persentase (%) |
SURPLUS / (DEFISIT) |
0,00 |
0,00 |
0,00
|
-
|
PEMBIAYAAN NETTO |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
|
SILPA/SiLPA TAHUN BERJALAN |
0,00 |
0,00
|
0,00
|
|
Admin
16 Desember 2022 15:05:51
Terima kasih pak, atas kunjungannya dan masukkannya, akan sambil kami benahi untuk kedepannya dan bisa...