SeiRukamiNews - Pemerintahan Desa Sei Rukam I menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penyampaian Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 di Kantor Desa Sei Rukam I Rabu, 28/12/2022.
Turut hadir dalam Musyawarah Desa (Musdes) tersebut diantaranya adalah Pendamping Desa, Pemerintahan Desa Sei Rukam I diantaranya, Kepala Desa serta Perangkat Desa, BPD, LPM, BUMDes, Tokoh Masyarakat, PKK, sedangkan dari unsur kemitraan ada BABINKAMTIBMAS dan BABINSA.
Musyawarah Desa tersebut di buka langsung oleh Bapak Kepala Desa H. Hasan Asy’ari. Dalam sambutannya Kepala Desa Sei Rukam I menyampaikan, musyawarah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, BPD Desa Sei Rukam I serta pemerintah daerah dan pusat atas Kegiatan yang didanai APBDes Tahun Anggaran 2022.
Laporan keuangan desa adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Laporan Keuangan Desa juga dapat diartikan sebagai catatan informasi atas posisi suatu keuangan desa yang dapat digunakan sebagai acuan atau rujukan untuk menggambarkan keberhasilan desa dalam hal penyelenggaraan pemerintah desa.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2022.
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2022 ini disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. (Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa).
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2022 ini disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari Tahun 2023. (Pasal 37 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa)
Dan dilanjutkan oleh Sekretaris Desa, Syarif Hidayatullah untuk penyampaiaan Pelaksanaan Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2022, serta isue-isue terkini terkait peraturan-peraturan yang baru keluar tentang Pengelolaan APBDesa untuk Tahun 2023.
Berikut Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran 2022, sebagai berikut:
LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
PEMERINTAH DESA SUNGAI RUKAM I
TAHUN ANGGARAN
|
Uraian |
Anggaran (Rp) |
Realisasi (Rp) |
Lebih/(Kurang)(Rp) |
Persentase (%) |
SURPLUS / (DEFISIT) |
0,00 |
0,00 |
0,00
|
-
|
PEMBIAYAAN NETTO |
0,00 |
0,00 |
0,00 |
|
SILPA/SiLPA TAHUN BERJALAN |
0,00 |
0,00
|
0,00
|
|
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2022, Laporan ini kami susun menggunakan Aplikasi Siskeudes dan dipublikasikan sebagai bentuk Transparansi pengeleloaan Keuangan Desa.
*sumber: Aplikasi Siskeudes 2022
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
Seperti : kegiatan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan, kegiatan operasional kantor desa, kegiatan operasional desa, kegiatan operasional RT, kegiatan penyelenggaraan musyawarah desa dan rapat desa, kegiatan pengelolaan informasi desa, kegiatan penyelenggaraan pembuatan laporan pertanggungjawaban.
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
diantaranya : Kegiatan Pelatihan Masyarakat, Kegiatan Kesehatan di Desa, kegiatan Pembuatan Jembatan Pertanian, kegiatan Rehap WC dan Kegiatan-kegiatan lainnya.
*sumber: Aplikasi Siskeudes 2022
3. Bidang Pembinaan Masyarakat
Seperti : kegiatan keagamaan, sosial lainnya, kegiatan pembinaan pemuda dan olahraga, kegiatan pembinaan organisasi perempuan/PKK.
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
diantaranya : Kegiatan pelatihan kepala desa dan perangkat, BPD, Bantuan Kelompok Perikanan dan Pertanian.
5. Bidang Tidak Terduga
Seperti : bantuan langsung tunai selama 12 bulan kepada keluarga yang terdampak Covid-19
Lalu di tambahkan penyampaian oleh Kasi Kesra Desa, Risma Irawan terkait ada kegiatan pembangunan yang tidak bisa dilaksanakan, dikarenakan kondisi alam yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
Kemudian disambung oleh Kasi Pelayanan, Erma Agustina yang menyampaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ada di Desa Sei Rukam I, beserta data bantuan-bantuan yang ada di Desa untuk Tahun 2022 dan Progress Finalisasi Data BLT untuk Tahun 2023.
Dan ditutup oleh penyampaian pengurus BUMDes terkait kegiatan Bumdes di Tahun 2022 serta kendala yang dihadapi.
secara garis besar BPD telah mengetahui APBDes 2022 dan mengharapkan kedepannya kekurangan di tahun 2022 bisa di perbaiki/tingkatkan di tahun 2023 demi kebaikan Pemerintahan Desa Sei Rukam I
Setelah dilakukan Pembahasan terhadap agenda tersebut, BPD akan menerima Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Awan Tahun Anggaran 2022, yang selanjutnya BPD menetapkan memutuskan dan menandatangani Berita acara Musyawarah yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Desa Awan tentang Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022.
Admin
16 Desember 2022 14:05:51
Terima kasih pak, atas kunjungannya dan masukkannya, akan sambil kami benahi untuk kedepannya dan bisa...