seirukamNews. Dalam rangka melaksanakan amanat Pemerintah terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tidak telepas dari kegiatan-kegiatan pembelanjaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah desa, dan didalamnya pula terdapat kewajiban Pemerintah Desa dalam melakukan pemotongan / pemungutan dan penyetoran serta melaporkan pajak tersebut ke instansi terkait dalam hal ini KPP pratama.
Begitu pentinganya hal tersebut pihak Kecamatan memfasilitasi desa dengan Tim dari KPP Pratama Tanjung untuk melakukan rekonsiliasi yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 09 Pebruari 2022.
Dalam pelaksanaan sosialisasi dan rekonsiliasi pajak. Tim KPP Pratama melakukan sinkronisasi pajak terhadap Pelaksanaan Belanja Desa tahun 2021. Pihak Kecamatan dan Tim KPP Pratama Tanjung juga memberikan penyegaran terkait apa-apa saja pengenaan pajak dan jenis-jenisnya yang ada di desa.
Dalam sambutannya Bapak Camat Pugaan juga memberikan arahan betapa pentingnya pengetahuan yang mendalam tentang perpajakan dalam penggunaan dana desa. Dengan adanya pengetahuan yang mendalam tentang perpajakan dalam penggunaan dana desa, akan membantu desa sendiri terhadap kesalahan-kesalahan administrasi desa. Oleh karena itu, diharapkan bagi aparatur desa pada umumnya, serta bendahara desa pada khususnya, untuk menguasai aspek-aspek perpajakan yang berkaitan dengan penggunaan dana desa. Kemudian Bapak Camat Pugaan dalam sambutannya juga meminta kepada Tim KPP Pratama Tanjung untuk membantu desa dalam melakukan sinkronisasi sehingga proses rekon dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Admin
16 Desember 2022 22:05:51
Terima kasih pak, atas kunjungannya dan masukkannya, akan sambil kami benahi untuk kedepannya dan bisa...