SeirukamiNews. Dalam rangka menyampaikan informasi tentang kegiatan penangkapan ikan yang ramah lingkungan Penyuluh Perikanan Desa Sei Rukam I beserta Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tabalong mengadakan Sosialisasi Alat Tangkap Ramah Lingkungan Penangkapan Ikan Yang Ramah Lingkungan dalam kegiatan pengelolaan penangkapan ikan diwilayah sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya. Desa Sei Rukam I, Kecamatan Pugaan Selasa (07/06/2022).
Sosialisasi ini sangat dibutuhkan karena masih ditemukan penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan oleh masyarakat di Kabupaten Tabalong. Pada kegiatan tersebut hadir Penyuluh Perikanan Bapak Ismail, S.Pi, dan Kepala Dinas Perikanan Bapak Ir H Mohamad Mugeni MM Beserta Tim Dinas Perikanan Kabupaten Tabalong.
Dalam sambutannya Bapak Kepala Dinas menyampaikan masalah yang terjadi dalam peningkatan potensi perikanan di Kabupaten Tabalong diantaranya menyempitnyaareal penangkapan ikan sebagai akibat dari alih fungsi lahan dan rendahnya pengetahuan tentang teknologi penangkapan ikan yang ramah lingkungan.
Beliau juga menyebutkan salah satu cara meningkatkan penghasilan masyarakat khususnya bagi kelompok perikanan dengan membuat “Beje” atau sumuran ikan yaitu kolam berbentuk persegi/persegi panjang yang berfungsinya sebagai pengumpulkan dan penangkap ikan pada musim kemarau, sebab “Beje” juga dapat menjaga kelestarian ikan-ikan endemik.
Lihat Juga artikel terkait Pengurus Kelompok Perikanan
Sementara itu dalam Sambutannya Kepala Desa Sei Rukam I, Bapak H. Hasan Asy’ari. Mengharapkan dengan terbentuknya kelompok perikanan dan sosialisasi ini dapat memberikan kesadaran dan informasi serta langkah yang dapat diambil jika ditemukan aksi ilegal fishing di perairan desa seperti menggunakan alat setrum atau lainnya, sehingga dapat di tangani dan disadarkan, sebab selain merusak lingkungan hidup, praktik tersebut menimbulkan konflik antar warga.
"Saya apresiasi kegiatan sosialisasi dan edukasi ini, untuk membangun kesadaran bahwa perairan desa merupakan sumber daya yang harus tetap lestari demi masa depan anak cucu kita,” harapnya.
Dengan adanya sosialisasi ini masyarakat Desa Sei Rukam I khususnya Kelompok Perikanan dapat mengetahui jenis-jenis alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta konsekuensi hukum apabila peraturan perundangan tidak dipatuhi oleh nelayan atau kelompok perikanan yang ada di Kabupaten Tabalong.
Admin
16 Desember 2022 22:05:51
Terima kasih pak, atas kunjungannya dan masukkannya, akan sambil kami benahi untuk kedepannya dan bisa...