SeirukamINews -- Sebanyak 26 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk Pemilu 2024 di Kecamatan Pugaan resmi dilantik, Minggu (12/2/2023).
Pelantikan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong melalui panitia pemungutan suara (PPS) di 7 Desa di wilayah kecamatan Pugaan.
Dalam acara yang tersebut dihadiri oleh seluruh Anggota PPS, Sekretariat PPS dan Panwaslu Desa serta Kepala Desa Sei Rukam I, Anggota PPK Kecamatan Pugaan, serta Babinsa Desa Sei Rukam I.
Meskipun jadwal pelantikan sempat ditunda, KPU telah merilis jadwal terbaru dalam tahapan pengangkatan anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Alasan pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 ditunda karena kebijakan KPU yang menambah jadwal pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dimana, dalam jadwal sebelumnnya tidak terdapat tahapan pemetaan TPS dalam pembentukan Pantarlih Pemilu 2024. Maka dari itu, secara tidak langsung terdapat beberapa perubahan hingga di undurnya jadwal pelantikan Pantarlih menjadi 12 Februari 2023.
Dalam tahapannya PPS Desa Sei Rukam I sudah melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimulai dari pendaftaran/penjaringan, seleksi administrasi, seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara transparan dengan mempertimbangkan kelengkapan berkas, kualifikasi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon Pantarlih lalu penetapan hasil seleksi yang telah disesuaikan dengan perubahan pemetaan tempat pemungutan suara, pengumuman hingga tahap pelantikan pantarlih tersebut.
Berdasarkan sebaran pemetaan tempat pemungutan suara Desa Sei Rukam I terdapat 3 TPS yang tersebar di 4 RT. Berikut nama-nama petugas pemutakhiran data pemilih Desa Sei Rukam I yang dilantik pada Tahun 2023 untuk pemilihan umum 2024 sebagai berikut :
NO
|
NAMA
|
JENIS KELAMIN
|
TPS
|
ALAMAT TPS
|
1
|
AHMAD FIRDAUS
|
Laki-Laki
|
01
|
RT 01
|
2
|
NORRIDHA FITRIA
|
Perempuan
|
02
|
RT 03
|
3
|
MAS ILNA GAYATRI
|
Perempuan
|
03
|
RT 04
|
Kemudian dilanjutkan dengan apel siaga sebagai bentuk kesiapan pantarlih dan seluruh penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam pemutakhiran data pemilih.
setelah anggota pantarlih dilantik, mereka langsung dibekali bimbingan teknis (bimtek) terkait pengetahuan dasar sebagai pantarlih. Kemudian anggota pantarlih akan langsung mulai bekerja untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian terhadap daftar pemilih melalui aplikasi elektronik coklit untuk memverifikasi segala hal berkaitan dengan data pemilih yang sudah dipegang oleh masing-masing pantarlih.
Cek Data Pemilih Pian klik disini
Adapun Tugas dan Kewajiban Pantarlih
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49 ayat 1, berikut adalah tugas Pantarlih :
- membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih
- melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih
- memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih
- menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petugas Pantarlih tersebut membawa data kependudukan awal untuk mencocokkan dan meneliti elemen data baik yang ada di data pemilih yang dibawa maupun yang ada di data kependudukan.
Tiap Pantarlih akan melakukan Coklit di keluarga yang sudah terbingkai dalam TPS (tempat pemungutan suara) yang sudah ditetapkan KPU setelah dilakukan pemetaan.
#KPU Tabalong #PPK Pugaan #Panwas Pugaan #PPS Sei Rukam I
"Selamat kepada Bapak atau Ibu sebagai anggota Pantarlih. Semoga dapat bertanggung jawab dan selalu dalam lindungan Allah."
Admin
16 Desember 2022 22:05:51
Terima kasih pak, atas kunjungannya dan masukkannya, akan sambil kami benahi untuk kedepannya dan bisa...