Dengan Hormat,
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, dengan ini Pemerintah Desa Sei Rukam I, menyampaikan Pengumuman dan Himbauan sebagai berikut :
- Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah ditetapkan pada tanggal 19-25 April 2023;
- Sehubungan dengan ketentuan Nomor 1 Pelayanan Pemerintah Desa Sei Rukam I Buka Kembali Hari Rabu tanggal 26 April 2023.
- Menghimbau Kepada Masyarakat Desa Sei Rukam I yang mau bepergian untuk periksa rumah sebelum ditinggalkan dalam keadaan kosong seperti pintu, jendela, kompor alat listrik dll.
- Simpan barang berharga, dokumen penting di tempat aman atau titipkan kekantor Polisi terdekat.
- Sebelum melaksanakan perjalanan jauh, cek kondisi kendaraan, jangan bawa barang berlebihan, patuhi peraturan berlalu lintas dan berdoa untuk keselamatan.
- Bila lelah dalam perjalanan gunakan Pos PAM Kepolisian untuk beristirahat.
- Selalu memperhatikan berita dan informasi tentang jalur mudik dan daerah yang dilalui melalui berbagai media informasi.
Demikian Pengumuman dan Himbauan yang dapat disampaikan agar dapat diperhatikan dan dilaksanakan.
PEMERINTAH DESA SEI RUKAM I
Mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Minal Aidzin wal Faidzin, Mohon Maaf Lahir Batin
Semoga Allah menerima amal ibadah kita semua
Amin
Admin
16 Desember 2022 22:05:51
Terima kasih pak, atas kunjungannya dan masukkannya, akan sambil kami benahi untuk kedepannya dan bisa...