OpenSID merupakan aplikasi bersifat Open Source. Dikembangkan oleh OpenDesa demi mendukung keterbukaan informasi dan digitalisasi Desa diseluruh Indonesia
Tema Pusako merupakan Tema atau Theme Premium resmi Aplikasi OpenSID. Layout dan design perpaduan modern dan minimalis. Responsive terhadap semua jenis layar. Memiliki 12 pilihan warna primer. Dilengkapi fitur-fitur bawaan dari OpenSID serta fitur tambahan sebagai pendukung
Desa Sungai Rukam I berada di Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
Dengan data populasi penduduk,
505 orang penduduk laki-laki dan
459 orang penduduk perempuan
Identitas Desa
Kode Desa
:
6309092004
Kode Kecamatan
:
630909
Kode Kabupaten
:
6309
Kode Provinsi
:
63
Kode Pos
:
71554
Kantor Desa
Jln A. Yani RT 03 Desa Sungai Rukam I, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong - Kalimantan Selatan
STRUKTUR ORGANISASI & TATA KERJA (SOTK) PEMERINTAH DESA
Regulasi terkait SOTK Pemerintah Desa :
Undang-undang RI No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah RI No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah RI No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah RI No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 7 Tahun 2O15 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2015 Nomor 7);
Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2016 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02);
Peraturan Bupati Tabalong Nomor 51 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2017 Nomor 51);
Desa Sei Rukam I adalah Desa Berkembang (Desa Madya) adalah Desa yang memiliki sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, akan tetapi belum secara optimal mengelolanya. Desa Berkembang adalah desa yang memiliki Indeks Desa Membangun kurang dan sama dengan 0,7072 dan lebih besar dari 0.
Kebiasaan atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh;
Sudah mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi;
Tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat perekonomian;
Telah memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain;
Jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar.
Jumlah Perangkat Desa untuk Desa Swakarya dapat memiliki 2 Urusan dan 3 Seksi atau 3 Urusan dan 2 Seksi.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa, dimana Perangkat Desa terdiri dari :
Sekretariat Desa
Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf Sekretariat yaitu Kepala Urusan Tata Usaha & Umum, Kepala Urusan Keuangan dan Kepala Urusan Perencanaan.
Pelaksana Kewilayahan
Merupakan unsur Pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan pada tingkat Dusun dan dilaksanakan oleh Kepala Dusun.
Pelaksana Teknis
Merupakan unsur Pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan dan Kepala Seksi Pelayanan.
Desa Sei Rukam I termasuk dalam klasifikasi Desa Swakarya, sehingga struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Sei Rukam I dengan pola maksimal 2 Kepala Urusan dan 3 Kepala Seksi.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA
DAN PERANGKAT DESA
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang:
memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
menetapkan Peraturan Desa;
menetapkan APB Desa;
membina kehidupan masyarakat Desa;
membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
membina dan meningkatkan perekonomian desa serta
mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa
mengembangkan sumber pendapatan desa;
mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
memanfaatkan teknologi tepat guna;
mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak:
mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
mendapatkan cuti;
mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban:
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;
mengelola keuangan dan aset Desa;
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan diDesa;
mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib:
menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa jabatan kepada Bupati;
memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM
Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
Melaksanakan administrasi surat menyurat;
Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
Penyiapan rapat-rapat;
Pengadministrasian aset desa;
Pengadministrasian inventarisasi desa;
Pengadministrasian perjalanan dinas;
Melaksanakan pelayanan umum
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
Menyusun RAPBDes;
Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
Menyusun laporan kegiatan Desa;
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
Menyusun RAPBDes;
Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
Menyusun laporan kegiatan Desa;
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN
Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
Menyusun rancangan regulasi desa;
Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KESEJAHTERAAN
Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PELAYANAN
Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi:
Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:
Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
Desa Sungai Rukam I berada di Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.
Dengan data populasi penduduk,
505 orang penduduk laki-laki dan
459 orang penduduk perempuan
Identitas Desa
Kode Desa
:
6309092004
Kode Kecamatan
:
630909
Kode Kabupaten
:
6309
Kode Provinsi
:
63
Kode Pos
:
71554
Kantor Desa
Jln A. Yani RT 03 Desa Sungai Rukam I, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong - Kalimantan Selatan
Admin
16 Desember 2022 22:05:51
Terima kasih pak, atas kunjungannya dan masukkannya, akan sambil kami benahi untuk kedepannya dan bisa...